Skip to main content

Posts

Penganiayaan anak oleh habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Malam itu juga, Habib Bahar resmi ditahan dalam kasus penganiayaan anak, setelah diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17 tahun) dan CAJ (18). Sang habib dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana antara lima hingga maksimal 12 tahun penjara. Salah satu bukti yang dijadikan alat pertimbangan adalah video yang menayangkan Habib Bahar sedang membenturkan kepala salah satu korban ke dengkulnya. Sebanyak tiga kali, habib yang berprofesi sebagai penceramah itu membenturkan kepala korban ke arah lututnya. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya karena kasus dugaan ujaran kebencian. Habib yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado. Habib Bahar diproses oleh pih...
Recent posts

Penjahat privasi

Dalam Pasal 12, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. Privasi atau kerahasiaan adalah informasi-informasi yang jika terungkap ke publik akan merugikan pemiliknya baik dari sisi psikologis, finansial maupun fisik. Informasi-informasi seperti status pernikahan, tanggal lahir, nomor induk kependudukan, informasi keuangan dan aset, informasi medis, informasi tentang semua nomor yang pernah dihubungi dan informasi lain yang serupa, adalah privasi. Dari informasi-informasi semacam itu dapat diperoleh data-data baru atau dapat disalahgunakan untuk urusan perdagangan dan selainnya. Sebagian besar negara dunia menerapkan sejumlah aturan khusus untuk melindungi wilayah priva...

Celana dalam membebaskan pemerkosa gadis 17 tahun

Seorang pemerkosa gadis 17 tahun di Irlandia dibebaskan dari hukuman gara-gara celana dalam korban. Pelaku mengakui telah memperkosa korban. Namun perbuatan tersebut dilakukan karena celana dalam korban. Hakim mengambil keputusan setelah pengacara terdakwa berhasil meyakinkan bahwa celana dalam korban yang memicu perkosaan itu terjadi, pengacara terdakwa menggunakan celana dalam gadis itu sebagai bukti dan pembelaan terhadap terdakwa di pengadilan. Elizabeth O’Connell, pengacara terdakwa dalam sidang penutup akhir bulan lalu mendesak panel hakim untuk mempertimbangkan pakaian dalam yang dikenakan gadis itu pada malam di mana gadis itu mengaku diperkosa. “Apakah bukti mengesampingkan kemungkinan bahwa dia tertarik pada terdakwa dan terbuka untuk bertemu dan bersama seseorang? Anda harus melihat cara dia berpakaian,” ujar O’Connell s “Dia mengenakan thong (celana dalam) dengan renda di bagian depan. Terdakwa juga mengaku tidak bersalah karena melakukan pemerkosaan, ketika dihadirkan di...

Pembunuh berantai yang belum ditemukan hingga sekarang

Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...

Hoaxs untuk Jokowi

Hoaks bisa berimplikasi pada pilihan seseorang untuk memilih calon pemimpin. Penyebaran hoaks juga dinilai membuat suasana perdebatan jelang pemilu tak ideal. Debat publik bukan lagi soal program atau gagasan, tetapi justru kebencian yang berbaur dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan, dan masyarakat kelas bawah paling rentan menjadi korban berita hoaks. Hal itu kian parah karena masyarakat bisa terjebak dalam konflik dan kekerasan, sebagai contoh tidak lain tidak bukan datang dari Presiden kita sendiri yaitu Jokowidodo yang selalu dikaitkan dengan berita bohong atau hoaks. Presiden Joko Widodo sepertinya sudah kenyang dengan fitnah dan kabar bohong yang disematkan kepada dirinya. Berbagai label sudah pernah ia terima. Mulai dari Jokowi adalah Partai Komunis Indonesia/ PKI , Jokowi antek asing dan "aseng", hingga Jokowi anti-Islam dan telah mengkriminalisasi ulama, fitnah dan kabar bohong terhadap dirinya itu berawal dari koran Obor Rakyat yang tersebar pada saat kam...

Lionel messi dan pajak

Sebuah kabar mengejutkan datang dari Spanyol. Mega Bintang Barcelona, Lionel Messi dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan oleh otoritas Pajak Spanyol karena tersangkut kasus penggelapan Pajak. Hukuman penjara ini dijatuhkan oleh Otoritas Pajak Spanyol karena Pesepakbola 29 tahun tersebut terbukti melakukan penggelapan pajak. Dilansir harian La Vanguardia, Messi dan ayahnya Jorge Horacio Messi didakwa tuduhan menggelapkan pajak pada periode waktu tahun 2007-2009 yang ditaksir merugikan negara mencapai 3,19 Juta. Atas perbuatannya tersebut, Messi dan sang ayah dijatuhi hukuman penjara selama 21 Bulan. Messi juga dijatuhi denda sebesar 2 Juta Euro sebagai sanksi dari perbuatannya tersebut, sedangkan ayahnya mendapat hukuman penjara yang sama serta denda 1,5 Juta Euro. Messi sendiri dikabarkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Spanyol. Namun berdasarkan hukum Spanyol, jika sebuah vonis hukuman berdurasi kurang dari dua tahun, tersangka akan dikenakan masa percobaan sehingga k...

Cyber bullying yang masih marak dilakukan

Anda lahir di tahun 90 atau 80 an? Maka anda pasti pernah merasakan dipalak oleh kakak kelas atau saling ejek nama orang tua dengan teman sekelas kita. Pada saat itu kita tidak tau bahwa itu semua disebut bullying. Bullying berarti penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Zaman dahulu tentu hal tersebut sangat wajar dilakukan, bahkan sudah menjadi rahasia umum. Orang orang akan memaklumi hal tersebut karena hal tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh anak kecil, atau remaja sepantaran. Namun mari kita melihat keadaan hari ini. Era ini ditandai dengan kebebasan berpendapat di internet. Internet telah menyediakan ruang untuk kita berkreasi, menjalin hubungan sosial dan menciptakan jaringan pergaulan, bisnis dan yang lainnya. Intinya internet telah menggeser pola komunikasi manusia, sehingga tidak perlu lagi berhadapan muka...