Habib Bahar Bin Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Malam itu juga, Habib Bahar resmi ditahan dalam kasus penganiayaan anak, setelah diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17 tahun) dan CAJ (18). Sang habib dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana antara lima hingga maksimal 12 tahun penjara. Salah satu bukti yang dijadikan alat pertimbangan adalah video yang menayangkan Habib Bahar sedang membenturkan kepala salah satu korban ke dengkulnya. Sebanyak tiga kali, habib yang berprofesi sebagai penceramah itu membenturkan kepala korban ke arah lututnya. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya karena kasus dugaan ujaran kebencian. Habib yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado. Habib Bahar diproses oleh pih...
Dalam Pasal 12, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. Privasi atau kerahasiaan adalah informasi-informasi yang jika terungkap ke publik akan merugikan pemiliknya baik dari sisi psikologis, finansial maupun fisik. Informasi-informasi seperti status pernikahan, tanggal lahir, nomor induk kependudukan, informasi keuangan dan aset, informasi medis, informasi tentang semua nomor yang pernah dihubungi dan informasi lain yang serupa, adalah privasi. Dari informasi-informasi semacam itu dapat diperoleh data-data baru atau dapat disalahgunakan untuk urusan perdagangan dan selainnya. Sebagian besar negara dunia menerapkan sejumlah aturan khusus untuk melindungi wilayah priva...