Skip to main content

Cyber bullying yang masih marak dilakukan

Anda lahir di tahun 90 atau 80 an? Maka anda pasti pernah merasakan dipalak oleh kakak kelas atau saling ejek nama orang tua dengan teman sekelas kita. Pada saat itu kita tidak tau bahwa itu semua disebut bullying. Bullying berarti penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Zaman dahulu tentu hal tersebut sangat wajar dilakukan, bahkan sudah menjadi rahasia umum. Orang orang akan memaklumi hal tersebut karena hal tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh anak kecil, atau remaja sepantaran. Namun mari kita melihat keadaan hari ini. Era ini ditandai dengan kebebasan berpendapat di internet. Internet telah menyediakan ruang untuk kita berkreasi, menjalin hubungan sosial dan menciptakan jaringan pergaulan, bisnis dan yang lainnya. Intinya internet telah menggeser pola komunikasi manusia, sehingga tidak perlu lagi berhadapan muka dengan lawan bicaranya. Akses dunia maya benar-benar telah merubah pola hidup dan bermasyarakat kita. Bagaimana tidak? semua jenis kegiatan dapat difasilitasi oleh tekhnologi tersebut. Apalagi dengan munculnya berbagai fitur media sosial seperti: facebook, twitter, bbm, line, whatsaap.
Namun hal tersebut seperti pedang bermata dua untuk kita. Realita yang kita dapati sehari hari di media sosial adalah banyaknya hujatan, caci maki, hingga aksi bully sesama, hampir tiap hari kita bisa saksikan di sana. Media sosial tlah bergeser kegunaanya, bukan lagi untuk membina komunikasi yang baik, ataupun membuat jaringan perkenalan baru, namun media sosial telah menjadi arena bebas bullying. Mirisnya lagi hal tersebut banyak dilakukan oleh remaja dan anak anak yang seharusnya masih harus diawasi pengunaan media sosialnya oleh orang tua mereka. Karena berbeda dengan beberapa tahun lalu, dimana bullying terjadi secara face to face, bullying hari ini terjadi tanpa harus bertatap muka secara langsung. Media sosial adalah media yang dapat diakses siapapun dimanapun. Jadi apapun kata kata bullying yang dilakukan di media sosial, hampir bisa dilihat oleh semua orang. Fenomena hari ini bullying dan penghinaan terhadap seseorang telah menjadi makanan sehari hari bagi bangsa Indonesia. Tak pandang, siapa yang punya kekuatan dan kekuasaan, siapa tokoh atau bukan. Hari ini masyarakat seakan berlomba mencari perhatian publik, dengan cara menjatuhkan seseorang atau sebuah institusi. 
Masyarakat seakan sudah kecanduan terhadap perhatian. Hal inilah menurut saya yang akan terjadi jika kemajuan teknologi tidak berbanding lurus dengan tingkat pendidikan. Tak peduli sehebat dan sekuat apapun kuasa yang anda miliki, kalau sudah segerombolan akun bersuitan di media sosial, di titik itu cyberbullying telah membawa anda dalam pusaran sebagai korban bully sosial. Terkait cyber bullying ini, yaitu tindak intimidasi lewat internet atau media sosial, pemerintah telah menerapkan UU-ITE. Undang-undang Informasi dan Transaksi Elektronik adalah Ketentuan yang berlaku untuk setiap orang yang melakukan perbuatan hukum sebagaimana diatur dalam Undang-undang ini, baik yang berada di wilayah hukum Indonesia maupun di luar wilayah hukum Indonesia, yang memiliki akibat hukum di wilayah Indonesia dan /atau di luar wilayah hukum Indonesia dan merugikan kepentingan indonesia. UU ITE mengatur berbagai perlindungan hukum atas kegiatan yang memnafaatkan internet sebagai medianya, baik transaksi maupun pemanfaatan informasinya. Pada UUITE juga diatur berbagai ancaman hukuman bagi kejahatn melalui internet. 

Hukum kriminalisasi Cybercrime yang ada dalam UU ITE, diantaranya :

1. Pasal pornografi di internet (cyberporn)

Pasal 27 ayat 1 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak

mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atauDokumen Elektronik yang memiliki muatan yang melanggar kesusilaan”

Pertama, pihak yang memproduksi dan yang menerima serta yang mengakses tidak terdapat aturannya Kedua, definisi kesusilaannya belum ada penjelasan batasannya.

2. Pasal perjudian di internet (Gambling on line)

Dalam pasal 27 ayat 2 UU ITE berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak

mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya informasi elektronik dan/atau dokumen elektronik yang memiliki muatan perjudian”

Bagi pihak-pihak yang tidak disebutkan dalam teks pasal tersebut, akan tetapi terlibat dalam acara perjudian di internet misalnya : para penjudi tidak dikenakan pidana

3. Pasal penghinaan dan atau Pencemaran nama baik di internet

Pasal 27 ayat 3 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak mendistribusikan dan /atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan penghinaan dan/atau pencemaran nama baik”

Pembuktian terhadap pasal tersebut harus benar-benar dengan hati-hati karena dapat dimanfaatkan bagi oknum yang arogan.

4. Pasal pemerasan dan atau pengancaman melalui internet

Pasal 27 ayat 4 UU ITE, berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak

mendistribusikan dan/atau mentransmisikan dan/atau membuat dapat diaksesnya Informasi Elektronik dan/atau Dokumen Elektronik yang memiliki muatan pemerasan

dan/atau pengancaman”.

UU ITE tidak/atau belum mengatur mengenai cyber terorisme yang ditujukan ke lembaga atau bukan perorangan.

5. Penyebaran berita bohong dan penghasutan melalui internet

Pasal 28 Ayat 1 berbunyi: “Setiap orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan

berita bohong dan menyesatkan yang mengakibatkan kerugian konsumen dalam Transaksi Elektronik”

Pihak yang menjadi korban adalah konsumen dan pelakunya produsen, sementara dilain pihak bisa jadi yang menjadi korban sebaliknya.

6. Provokasi melalui internet

Pasal 28 Ayat 2 yaitu: “Setiap Orang dengan sengaja dan tanpa hak menyebarkan informasi yang ditujukan untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu dan/atau kelompok masyarakat tertentu berdasarkan atas suku, agama, ras dan antar golongan (SARA).”

Hukuman yang bisa diterima oleh mereka yang telah melanggar adalah:

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 27 ayat (1), ayat (3), ayat (4) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 2: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 28 ayat (2) dipidana penjara paling lama 6 (enam) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.1.000.000.000 (satu milyar rupiah).

Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE Pasal 45 ayat 1: setiap orang yang memenuhi unsur sebagaimana dimaksud dalam pasal 29 dipidana penjara paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau denda paling banyak Rp.2.000.000.000 (dua milyar rupiah).
Sedangkan bullying yang terjadi pada anak diatur dalam Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak pasal 80, yang berbunyi “setiap orang yang melakukan kekejaman, kekerasan atau ancaman kekerasan, atau penganiayaan anak, dipidana penjara paling lama 3 (tiga) tahun 6 (enam) bulan dan/atau denda paling banyak Rp. 72.000.000”. dalam hal mengakibatkan anak luka berat, pelaku dipidana penjara paling lama 5 (lima) tahun dan/denda paling banyak Rp. 100.000.000. Memang masih banyak revisi terhadap UU tersebut, namun setidaknya ada pencegahan dan hukuman bagi pelaku maupun korban. Namun yang paling terpenting adalah menjaga anak anak kita untuk belajar bijak menggunakan media sosial, dan lebih sering mengajak mereka berinteraksi secara nyata dan tidka terpaku

Comments

Popular posts from this blog

Celana dalam membebaskan pemerkosa gadis 17 tahun

Seorang pemerkosa gadis 17 tahun di Irlandia dibebaskan dari hukuman gara-gara celana dalam korban. Pelaku mengakui telah memperkosa korban. Namun perbuatan tersebut dilakukan karena celana dalam korban. Hakim mengambil keputusan setelah pengacara terdakwa berhasil meyakinkan bahwa celana dalam korban yang memicu perkosaan itu terjadi, pengacara terdakwa menggunakan celana dalam gadis itu sebagai bukti dan pembelaan terhadap terdakwa di pengadilan. Elizabeth O’Connell, pengacara terdakwa dalam sidang penutup akhir bulan lalu mendesak panel hakim untuk mempertimbangkan pakaian dalam yang dikenakan gadis itu pada malam di mana gadis itu mengaku diperkosa. “Apakah bukti mengesampingkan kemungkinan bahwa dia tertarik pada terdakwa dan terbuka untuk bertemu dan bersama seseorang? Anda harus melihat cara dia berpakaian,” ujar O’Connell s “Dia mengenakan thong (celana dalam) dengan renda di bagian depan. Terdakwa juga mengaku tidak bersalah karena melakukan pemerkosaan, ketika dihadirkan di...

Penjahat privasi

Dalam Pasal 12, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. Privasi atau kerahasiaan adalah informasi-informasi yang jika terungkap ke publik akan merugikan pemiliknya baik dari sisi psikologis, finansial maupun fisik. Informasi-informasi seperti status pernikahan, tanggal lahir, nomor induk kependudukan, informasi keuangan dan aset, informasi medis, informasi tentang semua nomor yang pernah dihubungi dan informasi lain yang serupa, adalah privasi. Dari informasi-informasi semacam itu dapat diperoleh data-data baru atau dapat disalahgunakan untuk urusan perdagangan dan selainnya. Sebagian besar negara dunia menerapkan sejumlah aturan khusus untuk melindungi wilayah priva...