Hoaks bisa berimplikasi pada pilihan seseorang untuk memilih calon pemimpin. Penyebaran hoaks juga dinilai membuat suasana perdebatan jelang pemilu tak ideal. Debat publik bukan lagi soal program atau gagasan, tetapi justru kebencian yang berbaur dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan, dan masyarakat kelas bawah paling rentan menjadi korban berita hoaks. Hal itu kian parah karena masyarakat bisa terjebak dalam konflik dan kekerasan, sebagai contoh tidak lain tidak bukan datang dari Presiden kita sendiri yaitu Jokowidodo yang selalu dikaitkan dengan berita bohong atau hoaks. Presiden Joko Widodo sepertinya sudah kenyang dengan fitnah dan kabar bohong yang disematkan kepada dirinya. Berbagai label sudah pernah ia terima. Mulai dari Jokowi adalah Partai Komunis Indonesia/PKI, Jokowi antek asing dan "aseng", hingga Jokowi anti-Islam dan telah mengkriminalisasi ulama, fitnah dan kabar bohong terhadap dirinya itu berawal dari koran Obor Rakyat yang tersebar pada saat kampanye Pilpres tahun 2014. Setelah itu, penyebarannya dilanjutkan oleh kelompok "Saracen". Yang sudah ditangkap beberapa waktu lalu. Tercatat dalam rentang Juli hingga September 2018, terverifikasi 230 kabar hoax di media sosial. Sebanyak 58,7 persen dari hoax tersebut bermuatan politik. Selama periode Juli-September, ada 230 hoax yang diklarifikasi termasuk di dalamnya 135 hoax berkonten politik.
Sementara hoax politik itu rentan menyerang dua pasangan calon presiden Jokowi - Ma'aruf atau pun Prabowo - Sandiaga Uno. Pasangan Jokowi - Ma'aruf per September diserang 36 hoax, sedangkan pasangan Prabowo - Sandiaga Uno 16 hoax. Tentu saja hoax berkonten politik tersebut berdampak pada menurunnya kredibilitas penyelenggara Pemilu, di samping itu juga dapat memicu konflik sosial yang mengarah kepada disintegrasi bangsa. Adapun konten yang digunakan menyebar hoax itu, sebanyak 50.43 persen berupa foto dan narasi, 26,96 persen narasi, 14,78 persen narasi dan video, dan 4,35 persen gambar atau foto. Saluran penyebaran hoax, paling banyak di Facebook yaitu 47,83 persen, twitter 12,17 persen, WhatsApp 11,74 persen, dan di Youtube 7,83 persen. Hal tersebut dikarenakan masyarakat masih banyak yang terjebak dengan menyebarkan informasi, tanpa melakukan verifikasi sebelum menyebarkan informasi tersebut. Banyak masyarakat yang belum bisa membedakan antara hoax dan yang benar. Mereka menyebarkan apa pun yang mereka suka tanpa memikirkan apakah informasi tersebut betul atau tidak.
Yang paling hangat adalah berita hoaks penganiayaan Ratna Sarumpaet. Survei menemukan bahwa kasus hoax Ratna Sarumpaet menyebabkan adanya sentimen positif atau lebih mendukung terhadap Jokowi-Ma'ruf, sebaliknya meningkatkan sentimen negatif atau lebih tidak mendukung pada Prabowo-Sandi, beberapa masyarakat semakin mendukung pasangan Jokowi-Ma'ruf Amin setelah kasus hoax penganiayaan Ratna. Sedangkan yang lainnya menyatakan lebih tidak mendukung pasangan Prabowo-Sandi. Efek negatif kepada Prabowo-Sandi disebabkan Ratna adalah salah satu tim kampanye nasional Prabowo. Ketidak percayaan masyarakat juga diperkuat adanya konferensi pers Prabowo-Sandi yang merespons kasus tersebut. Sebenarnya hoaks yang menyangkut Presiden Jokowi bukan berita baru lagi, tercatat sejak 2014 setelah terpilih sebagai presiden sampai saat ini, dukungan untuk Jokowi malah semakin menguat di tengah berbagai isu, hoax yang beredar. Isu hoaks untuk kepentingan politik sebenarnya bukan hal baru lagi untuk kita hadapi. Dari mulai isu suku, agama, dan ras kita digempur hampir setiap hari oleh hoaks, selain itu ungkapan ujaran kebencian yang disebarkan melalui media sosial bukan datang dari akun-akun yang teridentifikasi kelompok radikal atau fundamentalis. Berdasarkan penelusuran ujaran kebencian di media sosial terindentifikasi datang dari partisan poliitik. Aktor-aktornya mendukung partai politik tertentu. Akibatnya, polarisasi di masyarakat kian meruncing dan membuat eskalasi kebencian terhadap kelompok masyarakat tertentu semakin besar. Semua dilakukan untuk kepentingan politik tertentu. Peran tokoh-tokoh yang netral dan tidak berafiliasi kepada kepentingan partai politik menjadi hal yang penting untuk menyebarkan informasi benar kepada masyarakat luas.
Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...
Comments
Post a Comment