"Kalau saya ditangkap berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” kata Bahar bin Smith . Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan dukungannya kepada tindakan pelaporan kepada Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan objek Presiden Joko Widodo di dalam sebuah ceramah. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan, pernyataan Habib Bahar yang menyebut Jokowi banci sangatlah tidak pantas. Menurut Ace Hasan, seorang habib seharusnya tidak mengeluarkan kata kata cacian atau makian. "Nabi saja mengajarkan kita untuk bertutur kata yang lembut (qaulan layyinan) dan berkata baik (qaulan ma’rufa)." "Bukan mencaci maki yang bernada kebencian," ujar Ace, "Apalagi hal itu dilontarkan oleh seseorang yang mengaku keturunan Nabi, seorang Habib," katanya. Ace mendukung adanya pelaporan terhadap Habib Bahar. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang semuanya harus diselesaikan dengan proses hukum. Akhirnya ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gofur mengimbau para ulama untuk memberikan ceramah yang santun dan menyejukkan. Ceramah jangan memecah belah umat dan bangsa, mengandung persatuan dan kesatuan, NKRI serta mendekatkan pada Allah. Menurut dia, ceramah juga harus sesuai dengan ajaran islam yang memberi rahmat untuk semua umat manusia.
Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...
Comments
Post a Comment