Skip to main content

Penganiayaan anak oleh habib Bahar

Habib Bahar Bin Smith sudah resmi ditetapkan sebagai tersangka. Malam itu juga, Habib Bahar resmi ditahan dalam kasus penganiayaan anak, setelah diperiksa di Direktorat Kriminal Umum Polda Jawa Barat. Habib Bahar ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penganiayaan terhadap MK Zaki (17 tahun) dan CAJ (18). Sang habib dijerat dengan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan anak dengan ancaman pidana antara lima hingga maksimal 12 tahun penjara. Salah satu bukti yang dijadikan alat pertimbangan adalah video yang menayangkan Habib Bahar sedang membenturkan kepala salah satu korban ke dengkulnya. Sebanyak tiga kali, habib yang berprofesi sebagai penceramah itu membenturkan kepala korban ke arah lututnya. Sebelumnya, Habib Bahar bin Smith dilaporan Ketua Umum Cyber Indonesia, Muannas Alaidid ke Polda Metro Jaya karena kasus dugaan ujaran kebencian. Habib yang lebih kerap dipanggil Habib Bahar adalah seorang penceramah yang berasal dari Manado. Habib Bahar diproses oleh pihak polisi karena menyebut Presiden Jokowi adalah banci pada ceramahnya yang viral di media sosial. Selain Cyber Indonesia, Sekjen Jokowi Mania pun ikut melaporkan Habib Bahar terkait kasus serupa. Dalam video yang beredar di dunia maya, Habib Bahar menyebut Jokowi sebagai pengkhianat negara dan rakyat dalam sebuah ceramah. Bahkan dirinya menyebut Jokowi sebagai banci. Habib Bahar bin Smith hadir dalam acara Reuni Akbar 212 di Monas, Jakarta Pusat, Minggu tanggal 2 desember lalu menyampaikan alasan kenapa ia memojokkan Jokowi dalam sebuah pidato. Saya sampaikan kenapa saya berkata seperti itu karena kita lihat dalam peristiwa 4 November 2016 para ulama dan habaib diberondong gas air mata, tapi Presiden malah kabur,” ucapnya. Kalian yang melaporkan saya, jika hal itu akhirnya dianggap kesalahan maka saya tidak akan minta maaf, lebih baik saya busuk di dalam penjara. 
"Kalau saya ditangkap berjanjilah rekan-rekan untuk tidak memadamkan api perjuangan,” kata Bahar bin Smith . Kepala Kantor Staf Kepresidenan, Moeldoko menyatakan dukungannya kepada tindakan pelaporan kepada Habib Bahar bin Smith yang diduga melakukan ujaran kebencian dengan objek Presiden Joko Widodo di dalam sebuah ceramah. Juru Bicara Tim Kampanye Nasional Jokowi-Ma'ruf, Ace Hasan Syadzily juga mengatakan, pernyataan Habib Bahar yang menyebut Jokowi banci sangatlah tidak pantas. Menurut Ace Hasan, seorang habib seharusnya tidak mengeluarkan kata kata cacian atau makian. "Nabi saja mengajarkan kita untuk bertutur kata yang lembut (qaulan layyinan) dan berkata baik (qaulan ma’rufa)." "Bukan mencaci maki yang bernada kebencian," ujar Ace, "Apalagi hal itu dilontarkan oleh seseorang yang mengaku keturunan Nabi, seorang Habib," katanya. Ace mendukung adanya pelaporan terhadap Habib Bahar. Menurutnya, Indonesia adalah negara hukum yang semuanya harus diselesaikan dengan proses hukum. Akhirnya ketua MUI Sulut KH Abdul Wahab Abdul Gofur mengimbau para ulama untuk memberikan ceramah yang santun dan menyejukkan. Ceramah jangan memecah belah umat dan bangsa, mengandung persatuan dan kesatuan, NKRI serta mendekatkan pada Allah. Menurut dia, ceramah juga harus sesuai dengan ajaran islam yang memberi rahmat untuk semua umat manusia.



Comments

Popular posts from this blog

Pembunuh berantai yang belum ditemukan hingga sekarang

Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...

Hoaxs untuk Jokowi

Hoaks bisa berimplikasi pada pilihan seseorang untuk memilih calon pemimpin. Penyebaran hoaks juga dinilai membuat suasana perdebatan jelang pemilu tak ideal. Debat publik bukan lagi soal program atau gagasan, tetapi justru kebencian yang berbaur dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan, dan masyarakat kelas bawah paling rentan menjadi korban berita hoaks. Hal itu kian parah karena masyarakat bisa terjebak dalam konflik dan kekerasan, sebagai contoh tidak lain tidak bukan datang dari Presiden kita sendiri yaitu Jokowidodo yang selalu dikaitkan dengan berita bohong atau hoaks. Presiden Joko Widodo sepertinya sudah kenyang dengan fitnah dan kabar bohong yang disematkan kepada dirinya. Berbagai label sudah pernah ia terima. Mulai dari Jokowi adalah Partai Komunis Indonesia/ PKI , Jokowi antek asing dan "aseng", hingga Jokowi anti-Islam dan telah mengkriminalisasi ulama, fitnah dan kabar bohong terhadap dirinya itu berawal dari koran Obor Rakyat yang tersebar pada saat kam...

Cyber bullying yang masih marak dilakukan

Anda lahir di tahun 90 atau 80 an? Maka anda pasti pernah merasakan dipalak oleh kakak kelas atau saling ejek nama orang tua dengan teman sekelas kita. Pada saat itu kita tidak tau bahwa itu semua disebut bullying. Bullying berarti penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Zaman dahulu tentu hal tersebut sangat wajar dilakukan, bahkan sudah menjadi rahasia umum. Orang orang akan memaklumi hal tersebut karena hal tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh anak kecil, atau remaja sepantaran. Namun mari kita melihat keadaan hari ini. Era ini ditandai dengan kebebasan berpendapat di internet. Internet telah menyediakan ruang untuk kita berkreasi, menjalin hubungan sosial dan menciptakan jaringan pergaulan, bisnis dan yang lainnya. Intinya internet telah menggeser pola komunikasi manusia, sehingga tidak perlu lagi berhadapan muka...