Seorang pemerkosa gadis 17 tahun di Irlandia dibebaskan dari hukuman gara-gara celana dalam korban. Pelaku mengakui telah memperkosa korban. Namun perbuatan tersebut dilakukan karena celana dalam korban. Hakim mengambil keputusan setelah pengacara terdakwa berhasil meyakinkan bahwa celana dalam korban yang memicu perkosaan itu terjadi, pengacara terdakwa menggunakan celana dalam gadis itu sebagai bukti dan pembelaan terhadap terdakwa di pengadilan. Elizabeth O’Connell, pengacara terdakwa dalam sidang penutup akhir bulan lalu mendesak panel hakim untuk mempertimbangkan pakaian dalam yang dikenakan gadis itu pada malam di mana gadis itu mengaku diperkosa. “Apakah bukti mengesampingkan kemungkinan bahwa dia tertarik pada terdakwa dan terbuka untuk bertemu dan bersama seseorang? Anda harus melihat cara dia berpakaian,” ujar O’Connell s “Dia mengenakan thong (celana dalam) dengan renda di bagian depan. Terdakwa juga mengaku tidak bersalah karena melakukan pemerkosaan, ketika dihadirkan di depan panel hakim yang terdiri dari delapan hakim pria dan empat hakim wanita pada pekan lalu. Pembahasan barang bukti itu berlangsung selama 90 menit. Konyolnya, majelis hakim berdasarkan pertimbangan perihal celana dalam itu lantas memutus terdakwa tak bersalah. Lelaki pemerkosa itu dibebaskan oleh juri di Pengadilan Pidana Pusat Cork pada tanggal 5 November 2018. Sementara sang korban merupakan perempuan berusia 17 tahun. Ia memerkosa korban di jalan kecil sudut kota Cork. Pernyataan pengacara Elizabeth O’Connell tersebut mengundang reaksi amarah dari publik maupun kelompok advokasi hak asasi manusia serta kaum perempuan. Banyak yang mengecam bukti yang digunakan oleh pengacara terdakwa. Banyak yang berkata bahwa hal tersebut sama saja dengan “penyalahan korban” dalam penuntutan kasus perkosaan.
Padahal sudah banyak korban pemerkosaan yang menyalahkan diri mereka sendiri. Menyalahkan diri sendiri adalah salah satu efek jangka pendek dan jangka panjang paling umum, berfungsi sebagai keterampilan naluriah untuk mengatasi masalah dengan penghindaran yang mengambat proses penyembuhan. Penyalahan diri yang dialami, biasanya korban akan merasa mereka seharusnya dapat melakukan sesuatu yang berbeda, yang dapat menghindari mereka dari kejadian naas tersebut, dan karena itu merasa bersalah. Bahkan tak jarang ada korban yang merasa ada sesuatu yang salah dalam diri mereka, yang menyebabkan mereka merasa layak untuk menjadi korban. Menyalahkan diri sendiri erat kaitannya dengan depresi. Depresi dan menyalahkan diri sendiri merupakan isu kesehatan mental serius. Akibat kejadian memalukan tersebut. Hampir 400 orang berunjuk rasa di Cork menentang putusan pengadilan. Para demonstran membawa celana dalam dan menggantungan di jalan jalan sebagai bentuk protes atas kasus tersebut. Kampanye kemarahan juga muncul di media sosial dengan ramai-ramai mengusung tanda pagar #ThisisNotConsent. Saat demo berlangsung, para demonstran wanita membawa berbagai plakat dengan gambar-gambar pakaian dalam dan tanda-tanda bertuliskan; “Tidak ada pesta di celana saya kecuali Anda diundang”. “Thong tidak bisa bicara,” bunyi tulisan lainnya, putusan pengadilan justru menjadi budaya yang menyalahkan korban. Terdakwa menggunakan mitos feodal bahwa seorang perempuan yang memakai busana sesuai seleranya adalah kesalahan dan menandakan mereka menyetujui untuk disetubuhi. Ini sangat sangat salah, Sementara Kementerian Keadilan dan Kesetaraan Irlandia menegaskan, bakal berupaya mengubah keputusan hukum skandal tersebut. Namun, kementerian masih menunggu tim investigasi resmi membuat berhasil hasil pemeriksaan para juri, majelis hakim, dan jalannnya persidangan kasus pemerkosaan itu.
Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...
Comments
Post a Comment