Skip to main content

Lionel messi dan pajak

Sebuah kabar mengejutkan datang dari Spanyol. Mega Bintang Barcelona, Lionel Messi dijatuhi hukuman penjara selama 21 bulan oleh otoritas Pajak Spanyol karena tersangkut kasus penggelapan Pajak. Hukuman penjara ini dijatuhkan oleh Otoritas Pajak Spanyol karena Pesepakbola 29 tahun tersebut terbukti melakukan penggelapan pajak. Dilansir harian La Vanguardia, Messi dan ayahnya Jorge Horacio Messi didakwa tuduhan menggelapkan pajak pada periode waktu tahun 2007-2009 yang ditaksir merugikan negara mencapai 3,19 Juta. Atas perbuatannya tersebut, Messi dan sang ayah dijatuhi hukuman penjara selama 21 Bulan. Messi juga dijatuhi denda sebesar 2 Juta Euro sebagai sanksi dari perbuatannya tersebut, sedangkan ayahnya mendapat hukuman penjara yang sama serta denda 1,5 Juta Euro. Messi sendiri dikabarkan akan mengajukan banding ke Mahkamah Agung Spanyol. Namun berdasarkan hukum Spanyol, jika sebuah vonis hukuman berdurasi kurang dari dua tahun, tersangka akan dikenakan masa percobaan sehingga kemungkinan besar ia dan ayahnya tidak perlu masuk ke dalam Penjara. Messi hanya diwajibkan membayar 250 ribu euro atau setara Rp4,1 miliar. Karena itu, Messi pun lepas dari tuntutan. Sementara itu Lionel Messi mengaku tak mengetahui sama sekali masalah kasus tersebut, lantaran dirinya sudah menyerahkan urusan pajak pada ayah dan pengacaranya. Dirinya hanya berkonsentrasi pada kariernya di lapangan sehingga tak menyadarinya, bahkan tak pernah berpikir bahwa ayah dan pengacaranya dapat membohonginya.
Pihak Barcelona sendiri menyatakan dukungan penuh kepada Messi dan ayahnya. Barcelona mengkampanyekan agar pendukung Barcelona menyampaikan simpati dukungan kepada Messi. Dukungan itu bisa dilakukan melalui media sosial, yaitu dengan memposting foto dengan kedua telapak tangan yang terbuka, kemudian menuliskan hastag #WeAreAllLeoMessi. Otoritas pajak Spanyol dikenal ketat dalam mengatur pajak semua pekerja, termasuk pesepakbola yang memiliki gaji besar. Selain Messi, beberapa pesepakbola ternama sempat tersandung kasus pajak di Spanyol. Beberapa di antaranya ialah Jose, Xabi Alonso  dan Cristiano Ronaldo. Penggelapan pajak atau tax evasion adalah tindak pidana, karena merupakan rekayasa subyek/pelaku dan obyek/transaksi pajak untuk memperoleh penghematan pajak secara melawan hukum. Lionel Andres Messi lahir di Rosario, Argentina, pada 24 Juni 1987. Pemain tim nasional Argentina bertinggi 169 cm itu saat ini bermain di La Liga bersama Barcelona. Messi dianggap sebagai salah satu talenta terbaik Argentina. Mantan pemain legendaris sekaligus pelatih tim nasional Argentina, Diego Maradona, mengatakan bahwa Messi adalah suksesor dirinya. Messi sendiri kerap dibanding-bandingkan dengan pemain yang membawa Argentina menjuarai Piala Dunia 1986 itu. Messi mengawali karir sepak bola profesional pertamanya bersama Barcelona setelah sebelumnya sempat bergabung dengan tim junior Newell's Old Boys. Debut Messi bersama Barcelona adalah pada musim 2004-2005 dan mencatat rekor sebagai pemain paling muda yang bermain dan mencetak gol di La Liga. Pemain asal Argentina itu tidak sendirian dalam sebuah kasus pajak. Javier Mascherano dan Neymar Santos juga sempat mengalami kasus yang sama. Akibat hal ini pun di isu kan Messi akan hengkang dari barcelona. Bahkan isu kepergian Messi juga membuat khawatir Presiden La Liga, Javier Tebas. Menurutnya Messi tidak bersalah dan tidak menganggapnya sebagai seorang kriminal. Ia juga berharap agar pengadilan tidak melupakan kebaikan Messi untuk Spanyol. Dia pernah menyumbangkan lebih dari 160 juta euro untuk ka negara. Uang yang masuk itu untuk pembangunan rumah sakit dan jalan.

Comments

Popular posts from this blog

Pembunuh berantai yang belum ditemukan hingga sekarang

Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...

Hoaxs untuk Jokowi

Hoaks bisa berimplikasi pada pilihan seseorang untuk memilih calon pemimpin. Penyebaran hoaks juga dinilai membuat suasana perdebatan jelang pemilu tak ideal. Debat publik bukan lagi soal program atau gagasan, tetapi justru kebencian yang berbaur dengan isu suku, agama, ras dan antar golongan, dan masyarakat kelas bawah paling rentan menjadi korban berita hoaks. Hal itu kian parah karena masyarakat bisa terjebak dalam konflik dan kekerasan, sebagai contoh tidak lain tidak bukan datang dari Presiden kita sendiri yaitu Jokowidodo yang selalu dikaitkan dengan berita bohong atau hoaks. Presiden Joko Widodo sepertinya sudah kenyang dengan fitnah dan kabar bohong yang disematkan kepada dirinya. Berbagai label sudah pernah ia terima. Mulai dari Jokowi adalah Partai Komunis Indonesia/ PKI , Jokowi antek asing dan "aseng", hingga Jokowi anti-Islam dan telah mengkriminalisasi ulama, fitnah dan kabar bohong terhadap dirinya itu berawal dari koran Obor Rakyat yang tersebar pada saat kam...

Cyber bullying yang masih marak dilakukan

Anda lahir di tahun 90 atau 80 an? Maka anda pasti pernah merasakan dipalak oleh kakak kelas atau saling ejek nama orang tua dengan teman sekelas kita. Pada saat itu kita tidak tau bahwa itu semua disebut bullying. Bullying berarti penggunaan kekerasan, ancaman, atau paksaan untuk menyalahgunakan atau mengintimidasi orang lain. Perilaku ini dapat menjadi suatu kebiasaan dan melibatkan ketidakseimbangan kekuasaan sosial atau fisik. Zaman dahulu tentu hal tersebut sangat wajar dilakukan, bahkan sudah menjadi rahasia umum. Orang orang akan memaklumi hal tersebut karena hal tersebut adalah hal yang biasa dilakukan oleh anak kecil, atau remaja sepantaran. Namun mari kita melihat keadaan hari ini. Era ini ditandai dengan kebebasan berpendapat di internet. Internet telah menyediakan ruang untuk kita berkreasi, menjalin hubungan sosial dan menciptakan jaringan pergaulan, bisnis dan yang lainnya. Intinya internet telah menggeser pola komunikasi manusia, sehingga tidak perlu lagi berhadapan muka...