Dalam Pasal 12, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. Privasi atau kerahasiaan adalah informasi-informasi yang jika terungkap ke publik akan merugikan pemiliknya baik dari sisi psikologis, finansial maupun fisik. Informasi-informasi seperti status pernikahan, tanggal lahir, nomor induk kependudukan, informasi keuangan dan aset, informasi medis, informasi tentang semua nomor yang pernah dihubungi dan informasi lain yang serupa, adalah privasi. Dari informasi-informasi semacam itu dapat diperoleh data-data baru atau dapat disalahgunakan untuk urusan perdagangan dan selainnya. Sebagian besar negara dunia menerapkan sejumlah aturan khusus untuk melindungi wilayah priva...