Skip to main content

Posts

Showing posts from November, 2018

Penjahat privasi

Dalam Pasal 12, Deklarasi Universal Hak Asasi Manusia disebutkan, tidak seorang pun boleh diganggu urusan pribadinya, keluarganya, rumah tangganya atau hubungan surat menyuratnya dengan sewenang-wenang; juga tidak diperkenankan melakukan pelanggaran atas kehormatan dan nama baiknya. Setiap orang berhak mendapat perlindungan hukum terhadap gangguan atau pelanggaran seperti ini. Privasi atau kerahasiaan adalah informasi-informasi yang jika terungkap ke publik akan merugikan pemiliknya baik dari sisi psikologis, finansial maupun fisik. Informasi-informasi seperti status pernikahan, tanggal lahir, nomor induk kependudukan, informasi keuangan dan aset, informasi medis, informasi tentang semua nomor yang pernah dihubungi dan informasi lain yang serupa, adalah privasi. Dari informasi-informasi semacam itu dapat diperoleh data-data baru atau dapat disalahgunakan untuk urusan perdagangan dan selainnya. Sebagian besar negara dunia menerapkan sejumlah aturan khusus untuk melindungi wilayah priva...

Celana dalam membebaskan pemerkosa gadis 17 tahun

Seorang pemerkosa gadis 17 tahun di Irlandia dibebaskan dari hukuman gara-gara celana dalam korban. Pelaku mengakui telah memperkosa korban. Namun perbuatan tersebut dilakukan karena celana dalam korban. Hakim mengambil keputusan setelah pengacara terdakwa berhasil meyakinkan bahwa celana dalam korban yang memicu perkosaan itu terjadi, pengacara terdakwa menggunakan celana dalam gadis itu sebagai bukti dan pembelaan terhadap terdakwa di pengadilan. Elizabeth O’Connell, pengacara terdakwa dalam sidang penutup akhir bulan lalu mendesak panel hakim untuk mempertimbangkan pakaian dalam yang dikenakan gadis itu pada malam di mana gadis itu mengaku diperkosa. “Apakah bukti mengesampingkan kemungkinan bahwa dia tertarik pada terdakwa dan terbuka untuk bertemu dan bersama seseorang? Anda harus melihat cara dia berpakaian,” ujar O’Connell s “Dia mengenakan thong (celana dalam) dengan renda di bagian depan. Terdakwa juga mengaku tidak bersalah karena melakukan pemerkosaan, ketika dihadirkan di...

Pembunuh berantai yang belum ditemukan hingga sekarang

Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Pembunuhan, sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), merupakan perbuatan merampas nyawa orang lain. Larangan pembunuhan atau ancaman atas perbuatan pembunuhan telah diatur dalam KUHP. Ancaman pidana terhadap pelaku pembunuhan terdapat dalam Bab XIX Kejahatan Terhadap Nyawa. Selengkapnya larangan pembunuhan diatur Pasal 338, yang berbunyi: Barang siapa dengan sengaja merampas nyawa orang lain, diancam karena pembunuhan dengan pidana penjara paling lama lima belas tahun. Selain mengatur tentang pembunuhan biasa, dalam BAB XIX KUHP juga mengatur tentang pembunuhan dengan penyertaan dan pembunuhan berencana yang ancaman hukuman maksimalnya 20 (dua puluh) tahun penjara. Meskipun pembunuhan adalah sesuatu yang sangat terlarang, walaupun dengan alasan apapun, nam...